Kasus penganiayaan berat di Cibeureum, Kabupaten Kuningan yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, dipicu oleh motif cemburu dalam hubungan asmara sesama jenis.

img: googleusercontent

Berikut rincian fakta terkait peristiwa tersebut berdasarkan penyelidikan Polres Kuningan:

Kronologi Kejadian

  • Undangan Pertemuan: Peristiwa pembacokan brutal bermula saat korban, Jaja Jamanudin (35), memenuhi undangan pelaku untuk bersilaturahmi sambil minum kopi di rumah pelaku.
  • Lokasi TKP: Penganiayaan terjadi di rumah pelaku yang terletak di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
  • Kondisi Korban: Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka berat di kepala bagian kiri serta tangan, dengan dua jari dilaporkan nyaris putus. [1, 2]

Detail Kejadian

  • Pukul 19.30 WIB (Selasa, 12 Mei 2026): Korban (Jaja) tiba di rumah pelaku (AN) di Desa Cimara, Cibeureum untuk memenuhi undangan minum kopi bersama.
  • Pukul 20.00 WIB (Selasa, 12 Mei 2026): Terjadi cekcok akibat motif cemburu asmara sesama jenis. Pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam.
  • Pukul 21.00 WIB (Selasa, 12 Mei 2026): Korban dilarikan ke rumah sakit dengan luka berat di kepala dan tangan. Pelaku langsung melarikan diri keluar kota.
  • Pukul 08.30 WIB (Rabu, 13 Mei 2026): Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku AN di kawasan Alun-alun Cimahi.

Penangkapan Pelaku

  • Identitas Pelaku: Terduga pelaku berinisial AN (25 tahun).
  • Waktu Penangkapan: Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
  • Lokasi Penangkapan: Pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap kurang dari 1x24 jam di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung.

Informasi lebih mendalam mengenai perkembangan hukum kasus ini dapat dipantau melalui rilis resmi media lokal seperti Kuningan Mass atau portal berita regional Tribun Jabar.