Ki Bedil Ditangkap Setelah Merakit Senpi Ilegal Selama 20 Tahun

#Bedil #Perakit #Senpi #Ilegal #Tahun #Ditangkap #Berita #Utama #Kriminal
Jakarta - Ki Bedil, seorang perakit senjata ilegal yang telah beroperasi selama 20 tahun terakhir akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap Ki Bedil ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jakarta Selatan.
Ki Bedil dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam perakit senjata ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Selama dua dekade terakhir, ia telah berhasil merakit puluhan senjata ilegal yang kemudian dijual ke para pelaku kejahatan.
Kepala Unit Reskrim Polresta Jakarta Selatan, AKP Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan Ki Bedil ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam operasi penindakan senjata ilegal.
"Ki Bedil merupakan pelaku utama dalam perakit senjata ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan puluhan senjata ilegal beserta barang bukti lainnya," ujar AKP Budi Santoso.
Ki Bedil sendiri telah dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, Ki Bedil dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penangkapan Ki Bedil ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perakit senjata ilegal lainnya. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran senjata ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan.
Video Source: tvonenews