Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Jangkelok
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.Berikut adalah poin-poin krusial terkait tuntutan hukum dan fakta persidangan tersebut:
Detail Tuntutan Jaksa
- Hukuman Pokok: Pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Kewajiban membayar uang pengganti fantastis dengan total Rp5,68 triliun. Nilai ini merupakan akumulasi dari komponen nominal Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
- Hukuman Tambahan: Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun (sehingga total efektif hukuman bisa mencapai 28 tahun).
- Pasal Dakwaan: Jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Duduk Perkara Kasus
- Kerugian Negara: Pengadaan teknologi informasi ini menghabiskan anggaran total Rp9,9 triliun, di mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Kejagung menghitung kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
- Ketidaksesuaian Proyek: Proyek pengadaan yang ditujukan untuk digitalisasi sekolah saat pandemi COVID-19 dinilai tidak efektif, terutama untuk daerah-daerah terpencil dengan keterbatasan jaringan internet.
- Pengaturan Spesifikasi: Jaksa mendakwa adanya pengondisian kajian teknis demi mengarahkan tender secara eksklusif ke sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, tim teknis internal kementerian sempat merekomendasikan sistem operasi Windows berdasarkan uji coba awal.
- Aliran Dana: Nadiem diduga menerima keuntungan ekonomi sebesar Rp809,59 miliar yang disalurkan melalui entitas terafiliasi korporasi teknologi.
Respons Nadiem Makarim
- Pernyataan Kecewa: Seusai mendengarkan amar tuntutan, Nadiem menangis memeluk istrinya dan menyatakan kekecewaan mendalam atas angka tuntutan yang dinilainya melampaui hukuman pelaku pembunuhan atau terorisme.
- Bantahan Korupsi: Nadiem menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan kesalahan administrasi ataupun merugikan negara. Ia menyatakan kebijakan digitalisasi merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas demi akselerasi pendidikan nasional.
- Kondisi Terkini: Setelah status penahanannya dialihkan oleh Majelis Hakim menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan pada Senin, 11 Mei 2026, Nadiem langsung menjalani operasi medis di rumah sakit pada Rabu malam pascasidang pembacaan tuntutan.
Proses hukum selanjutnya dijadwalkan masuk ke agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya pada tanggal 2 Juni 2026.
Jadwal sidang pledoi mendatang atau membutuhkan rincian nama-nama pejabat kementerian lain yang ikut terseret dalam kasus Chromebook ini?
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Nadiem Makarim dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jadwal ini memberikan waktu bagi tim penasihat hukum untuk menyusun bantahan terhadap tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Selain Nadiem Makarim, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 ini ikut menyeret dan memvonis sejumlah pejabat kementerian, staf, serta pihak swasta:
Pejabat Kementerian yang Telah Divonis
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, telah divonis 4,5 tahun penjara.
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021, telah divonis 4 tahun penjara.
- Ibrahim Arief (Ibam): Tenaga Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, telah divonis 4 tahun penjara.
Pihak Lain yang Terlibat dalam Alur Perkara.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, beberapa nama pejabat internal kementerian dan pihak terafiliasi juga masuk dalam pusaran kasus ini:
- Deswitha Arvinci: Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024.
- Gogot Suharwoto: Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbudristek.
- Sutanto: Eks Plt. Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
- Fiona Handayani: Staf Khusus Mendikbudristek.
- Imam Pranata & Dhany Hamiddan Khoir: Masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP dan Direktorat SMA.
- Eko Rinaldo Oktavianus: Analis Kebijakan Madya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Timothy Siddik: Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana selaku vendor penyedia perangkat.
Para pejabat tersebut dinilai jaksa terlibat dalam pembuatan kajian teknis baru yang sengaja diarahkan untuk mengunci spesifikasi sistem operasi Chrome (Chromebook). Pengondisian ini mengabaikan hasil uji coba internal Pustekkom tahun 2019 yang menyatakan sistem tersebut tidak efektif untuk daerah terpencil (3T).